Monday, September 5, 2016

Pengertian Elit Politik

Politik merupakan seni proses membentuk dan membagi-bagi kekuasaan melalui pengambilan keputusan. Politik berkaitan erat dengan kehidupan bermasyarakat atau kehidupan bernegara. Untuk mewujudkan kebaikan bersama, masyarakat membutuhkan politik. Politik digunakan dalam penyelenggaraan masyarakat(negara) dengan tujuan mendapatkan dan mempertahankan tahta dan membuat kebijakan publik.

Masyarakat ada dua tipe yaitu masyarakat elit dan non elit. Masyarakat elit sendiri terdiri dari dari masyarakat elit politik dan elit penguasa.

Elit menurut Laswell meliputi seluruh pemegang kekuasaan dalam suatu bangunan politik. Elit politik terdiri dari mereka yang mencapai kedudukan, kekuasaan, kekayaan dan kehormatan. Laswell mendefinisikan elit tanpa memilahnya sebagai elit politik dan elit penguasa.

Elit Politik menurut Teoritikus Politik adalah orang-orang yang memiliki jabatan dalam sistem politik. Pengertian Jabatan Politik.

Mills memandang elit sebagai orang yang menduduki posisi komando sehingga dapat mengambil keputusan yang berakibat kepada seluruh masyarakat.

Mosca memandang masyarakat menjadi dua kelas. Kelas elit adalah kelompok kecil penguasa yang mampu memonopoli kekuasaan dan menjalankan sistem politik. Kelas ini memiliki kewenangan besar dalam sistem politik.

Secara umum dan elit politik adalah orang tertentu yang berkuasa dan mengemban tugas dengan kedudukan tinggi dalam masyarakat.

Posted By Unknown10:03 AM

Sejarah, Isi, dan Pengertian Piagam Madinah

Piagam Madinah adalah piagam tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Nabi Muhammad dengan Masyarakat Madinah setempat. Piagam madinah bisa dibilang merupakan konstitusi dalam era modern bahkan dasar negara Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pun sebetulnya sama dengan piagam madinah, keduanya merupakan dasar hidup bersama sebuah masyarakat.

Perjanjian Madinah dibuat untuk komunitas yang berada di Madinah saat itu antara lain
kaum mukminin dan muslimin muhajirin dari suku Quraisy Mekkah

Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
Banu Jusyam
Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah
Kaum Yahudi dari Banu al-Hars
Banu Jusyam
Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar
Kaum Yahudi dari Banu 'Amr ibn 'Awf
Banu al- Nabit
Banu al-'Aws,
Kaum Yahudi dari Banu Sa'labah,
Suku Jafnah dari Banu Sa'labah, dan
Banu Syuthaybah.

Piagam Madinah berisi terdiri dari 47 pasal yang berisi aturan bermasyarakat seperti, semua kaum sama saja, saling membantu melindungi kota, dan bertanggungjawab membiayai perang. Sedangkan masalah kepercayaan masing-masing kaum bebas menganut agama mereka masing-masing.

Secara keseluruhan, Piagam Madinah itu berisi 47 pasal keten- tuan. Pasal 1, misalnya, menegaskan prinsip persatuan dengan menya- takan: "Innahum ummatan wahidatan min duuni al­naas" (Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain)43. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa "Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota, serta jaminan keamanan bagi orang-orang untuk bepergian kecuali yang berkhianat.

Posted By Unknown10:00 AM

Saturday, September 3, 2016

Pengertian Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi
Birokrasi merupakan konsep sains politik dan sosiologi yang menunjukkan tentang cara pentadbiran menguatkuasakan dan melaksanakan peraturan-peraturan yang benar secara sosial. Sifat birokrasi adalah piawai, pembagian tanggung jawab, hirarki, dan hubungan tidak pribadi. Birokrasi merupakan alat bagi penguasa untuk menjalankan kebijakan politis. Dari segi etimologi birokrasi berasal dari bahasa Yunani bureau dan kratia yang artinya bureau=meja/kantor dan kratia=pemerintah. Bikrokrasi artinya pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja.

Pengertian lain birokrasi adalah sebuah istilah kolektif untuk sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari pejabat-pejabat ataupun sekumpulan yang pasti dan jelas tugas dan pekerjaannya serta pengaruhnya dapat disaksikan pada seluruh organisasi.(Max Weber)

Tujuan dari birokrasi adalah untuk mengorganisasi semua pekerjaan secara lebih teratur(sistematis). Birokrasi adalah sistem kerja yang berdasarkan atas kerjasama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai sesuatu yang formal sesuai dengan prosedur yg berlaku dan tidak ada pilih kasih atau sentimen, prasangka dan pamrih. Kerja sama atau tata hubungan yang dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dan sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku.


Ciri-ciri birokrasi
  • peraturan yang dittaati dengan benar
  • pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
  • adanya disiplin yang mengikat pejabat
  • adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
  • adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
Pelaksanaan tugas dalam urusan birokrasi didasarkan oleh dua asas:
  • Asas Legalitas - artinya tidak ada kebijakan oleh pejabat tanpa dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas Diskresi - artinya pejabat tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Pejabat boleh mengambil keputusan berdasarkan pendapat asalkan tidak melanggar peraturan yang ada(asas legalitas)
Reformasi Birokrasi di Indonesia

Reformasi birokrasi merupakan cara pemerintan untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat menjadi permulaan sebuah negara untuk maju. Dengan penataan(reform) sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, diharapkan terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional.

Anggapan masyarakat tentang birokrasi selama ini adalah sama dengan pemerintah, birokrasi lebih berpihak kepada penguasa dan kepentingan-kepentingan politis bukan lebih memperhatikan, dan melayani, serta berpihak kepada rakyat padalah birokrasi adalah alat negara yang memiliki ruang dan peraturan tersendiri.

Reformasi birokrasi dimulai dari lingkungan kementerian dan lembaga. Semakin banyak kementerian dan lembaga yang melakukan reformasi birokrasi maka semakin cepat negara mencapai tujuan pembangunan serta tercipta good governance. Pembaharuan dan perubahan yang harus dilakukan antara lain organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Yang sangat diperhatikan dalam reformasi birokrasi adalah rasionalisasi birokrasi yang mewujudkan efektifitas, efisiensi, dan produktifitas melalui pembagian kerja yang bersifat hirarki dan horizontal yang seimbang, diukur dengan perbandingan volume beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistik dan pengawasan yang ketat.

Perubahan dan pembaharuan di bidang organisasi dilakukan dengan penataan kembali misi, visi, sasaran, program,  agenda kebijakan, dan kinerja kegiatan menjadi lebih terencana, bertanggungjawab, terbuka, dan aksesif. Proses bisnis dalam birokrasi ditata sehingga lebih sederhana dan mudah serta menghasilkan pelayanan yang prima. Perhatian juga harus diberikan kepada sumber daya manusia yang menjalankan tugas agar mereka semakin profesional dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas masing-masing.

Dengan reformasi birokrasi maka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara akan terwujud.

Posted By Unknown9:37 AM

Pengertian dan Fungsi Pemerintah

Dibentuknya pemerintah pada awalnya adalah untuk melindungi sistem ketertiban di masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupan dengan tenang dan lancar. Dinamika di masyarakat memperluas fungsi dan peran pemerintahan tidak hanya sebatas pelindung melainkan pelayan masyarakat. Rakyat tidak lagi harus melayani pemerintah seperti zaman kerajaan ataupun penjajahan namun justru pemerintah yang seharusnyamelayani, mengayomi, dan mengembangkan serta meningkatkan taraf hidup masyarakatnya sesuai tujuan negaranya. Van Poelje (dalam hamdi, 1999 : 52) menjelaskan bahwa pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu ilmu yaitu yang mengajarkan bagaimana cara terbaik dalam mengarahkan dan memimpin pelayanan umum.

Fungsi Pemerintah

1. Fungsi Primer
Fungsi Primer merupakan fungsi pemerintah yang berjalan terus-menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah. Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, tidak terpengaruh oleh kondisi apapun,  tidak berkurang dan justru semakin meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer dibedakan menjadi dua:
  • Fungsi Pelayanan
Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
  • Fungsi Pengaturan
Pemerintah memiliki fungsi pengaturan(regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.

2. Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah, maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan menjadi: fungsi pemerintah
  • Fungsi Pembangunan
Fungsi pembangunan dijalankan apabila kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik(menuju taraf yang lebih sejahtera). Negara-negara terbelakang dan berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju. 
  • Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan  untuk bisa keluar dari comfort zone atau zona aman. Contohnya masyarakat bodoh, miskin, tertindas, dan sebagainya. Pemerintah wajib mampu membawa masyarakat keluar dari zona ini dengan cara melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksud agar dapat mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak menjadi beban pemerintah. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat. Ketergantungan terhadap pemerintaha akan semakin berkurang dengan pemeberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini akan mempermudah pemerintah mencapai tujuan negara

Posted By Unknown9:34 AM

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli & Pakar

Konstitusionalisme

Tiap-tiap negara modern hampir seluruhnya membutuhkan sebuah sistem pengaturan yang dijelaskan dalam sebuah konstitusi. Oleh sebab itu konstitusionalisme mengarah kepada definisi sistem institusionalisasi secara teratur dan efektif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan sebuah tertib pemerintahan dibutuhkan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan bisa dikendalikan dan dibatasi [Hamilton, 1931:255]. Opini tersebut digagas karena tumbuhnya kebutuhan untuk menanggapi perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

Dasar utama konstitusionalisme adalah persetujuan (consensus) ataupun kesepakatan umum di antara sebagian besar masyarakat tentang bangunan yg didambakan sehubungan dengan negara. Organisasi Negara itu dibutuhkan oleh warga masyarakat politik supaya kepentingan bersama bisa dilindungi atau dipromosikan dengan pembentukkan & penggunaan mekanisme yang dinamakan dengan negara. Intinya adalah consensus-general-agreement. Apabila kesepakatan ini hancur, maka hancur juga legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, & pada waktu tertentu dapat terjadi perang sipil(civil war), atau bisa juga suatu revolusi.

Konsensus yang memberi jaminan kokohnya konstitusionalisme di era modern ini pada umumnya dipahami atas dasar tiga komponen kesepakatan/Konsensus:

  • Kesepakatan mengenai tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government)
  • Kesepakatan mengenai the rule of low sebagai landasan pemerintahan ataupun penyelenggaraan negara (the basis of government)
  • Kesepakatan mengenai bentuk institusi-institusi & prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)

Kesepakatan yang pertama yaitu berkaitan dengan tujuan bersama yang begitu menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme dalam sebuah negara. Sebab cita-cita bersama inilah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin menggambarkan bahkan menciptakan kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kehidupan nyata memang hidup di tengah-tengah kemajemukan atau pluralisme sehingga untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara dibutuhkan perumusan mengenai cita-cita atau tujuan-tujuan bersama yang disebut falsafah kenegaraan(staatsidee) yang memiliki fungsi sebagai philosofhiscegronslaag & common platforms, di antara masyarakat dalam hal kehidupan bernegara.

Filosofi Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Berikut kelima sila dasar yang menjadi dasar filosofi:
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila ini merupakan filosofi basis dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

Kesepakatan yang ke-dua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan berdasarkan konstitusi danaturan hukum. Kesepakatan ini begitu utama sebab dalam sebuah negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam semua hal penyelenggaraan negara wajib didasarkan atas rule of law.

The Rule of Law >< The Rule by Law. Dalam istilah yang kedua ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya hanya sebagai alat(instrumentalis) sedangkan kepemimpinan tetap dipengang di tangan orang atau manusia yaitu The Rule of Man by Law. Jadi hukum dapat dianggap sebagai sebuah kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian tentang hukum dasar yang dinamakan konstitusi, baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Dari pengertian ini kita tahu istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh sebab itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting sehingga konstitusi tidak ada gunanya sebab ia sekadar berfungsi sebagai kertas dokumen mati yang hanya bernilai sematik & tidak berfungsi / tidak bisa difungsikan yang seharusnya.

Kesepakatan ketiga, adalah berhubungan dengan:

Bangunan organ negara & prosedur-prosedur yg mengatur kekuasaan
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.

Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi  dari konstitusi dapat dirumuskan dengan mudah sebab benar-benar mencerminkan cita-cita bersama. Kesepakatan inilah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk rentang waktu yang lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang bisa lebih mudah diubah. Sebab itulah tata cara perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Walaupun demikian harusnya konstitusi tak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi di era orde baru.


Seluruh kesepakatan ini berhubungan dengan  prinsip pengaturan & pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini konstitusi mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

Jhon Alder dan Daniel S.Lev memberikan pendapat, paham konstitusionalisme merupakan suatu paham negara terbatas, dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada pokoknya, konstitusionalisme merupakan suatu proses hukum yang mengatur soal pembagian kekuasaan & wewenang.

Konstitusi


Definisi Konstitusi | Konstitusi adalah norma-norma dalam dokumen dasar yang dibentuk untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan/negara yang bersifat kodifikasi tertulis. Namun tidak semua negara membuat konstitusi yang bersifat kodifikasi tertulis seperti Inggris. Tetapi kebutuhan akan aturan dasar adalah mutlak. Konstitusi Inggris menurut Phillips Hood and Jackson adalah suatu bangun aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan-hu- bungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedu- dukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
Konstitusi dalam arti sempit : hukum dasar yang tertulis atau UUD
Konstitusi dalam arti luas     : hukum dasar tertulis dan tidak tertulis

Pengertian Konstitusi menurut Ahli
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
aKonstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

  • Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara 

b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:

  • Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa 
  • Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

c. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga
mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

Kekuasaan yang tak terbatas adalah sebuah resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi merupakan sesuatu yang harus ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi sebagai hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi adalah rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling tinggi dan fundamental sebagai pedoman peraturan-peraturan dibawahnya.

Agar sebuah hukum dapat disebut konstitusi maka harus memenuhi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil

Posted By Unknown9:30 AM

Pengertian Bentuk Negara Serikat & Ciri-cirinya

Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Ciri-ciri Negara Serikat

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara


Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Memiliki otonomi sendiri
Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat

Posted By Unknown9:28 AM

Prinsip Penyelenggaraan Negara

Berdirinya suatu negara pastinya memiliki sebuah sejarah, tujuan dan cita - cita yang ingin dicapai. Meskipun memang secara umum tujuan dari negara adalah mensejaterakan rakyat serta melindungi hak-haknya, akan tetapi sebuah negara harus memiliki sebuah prinsip dalam penyelenggaraannya. Berikut ini saya merangkum setidaknya terdapat sembilan prinsip pokok yang menjadi dasar pembuatan sistem penyelenggaraan negara, utamanya dalam merumuskan undang-undang. Kesembilan prinsip tersebut adalah
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Nomokrasi atau Cita Negara Hukum
  3. Demokrasi atau Paham Kedaulatan Rakyat
  4. Demokrasi LAngsung dan Demokrasi Perwakilan
  5. Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance
  6. Sistem Pemerintahan Presidensial
  7. Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
  8. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
  9. Cita Masyarakat Madani

Posted By Unknown9:26 AM

Sejarah dan Tujuan Berdirinya Muhammadiyah

Sejarah Muhammadiyah, Latar Belakang, Tujuan Berdirinya Muhammadiyah.
Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912. Asas perjuangannya adalah Islam dan kebangsaan Indonesia. Sifat organisasi Muhammadiyah bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya yang menjurus kepada tercapainya kebahagian lahir dan batin. Maksud atau latar belakang berdirinya Muhammadiyah dalam anggaran dasar disebutkan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Tujuan Berdirinya Muhammadiyah - Tujuan pokok yang tercantum dalam anggaran dasar tersebut dapat dijabarkan lagi menjadi tujuan yang bersifat operasional antara lain sebagai berikut... 
  • Pengembalian ajaran Islam pada ajaran murni menurut Al-Qur'an dan hadist. 
  • Peningkatan pendidikan dan pengajaran yang berlandaskan agama Islam. 
  • Pendorong umat Islam untuk hidup selaras dengan ajaran agama Islam. 
  • Pembinaan dan penyiapan generasi muda agar kelak dapat menjadi pemimpin masyarakat, agama, dan bangsa yang adil dan makmur. 
  • Berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya
  • Ikut menyantuni anak-anak yatim piatu.
Muhammadiyah merupakan gerakan reformasi Islam. Muhammadiyah berusaha menghapuskan bidah, takhayul, dan takhlik yang ada dalam masyarakat. Muhammadiyah berani melahirkan pikiran yang sehat dan murni dengan dasar Al-Qur'an dan hadist. 

Di antara sekian usaha di dalam Muhammadiyah yang paling menonjol ialah usaha di bidang pendidikan dan di bidang sosial .Walaupun pada saat itu sudah ada sekolah-sekolah, dirasakan tetap saja belum merata. Padahal pendidikan dan pengajaran adalah unsur yang mutlak untuk meninggikan kecerdasan rakyat. Itulah sebabnya Muhammadiyah sangat mementingkan pendidikan dan pengajaran di samping gerakan keagamaan tentunya. Untuk meningkatkan pendidikan pemuda, dibentuk organisasi kepanduan Hisbul Wathon. Untuk meningkatkan pendidikan dan kecakapan wanita. Muhammadiyah membentuk organisasi Aisyah. Dalam perkembangan selanjutnya, pemudi-pemudi Aisiyah membentuk Nasyiatul Aisiyah. Sesuai dengan perkembangan zaman, saat ini Muhammadiyah juga mendirikan rumah-rumah sakit, rumah yatim piatu, dan usaha-usaha sosial kebudayaan yang lain. 

Sejarah dan Tujuan Berdirinya Muhammadiyah
Demikianlah informasi mengenai Sejarah Muhammadiyah, Latar Belakang, Tujuan Berdirinya Muhammadiyah. Semoga teman-teman dapat menerima sejarah muhammadiyah, latar belakang berdirinya muhammadiyah dan tujuan berdirinya muhammadiyah. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  Sejarah Muhammadiyah, Latar Belakang, Tujuan Berdirinya Muhammadiyah
  • Suparman dkk. 2004.Pengetahuan Sosial Sejarah SMP dan MTs 2. Solo: Tiga Serangkai. Hal: 107-108  

Posted By Unknown9:10 AM

Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktur Organisasi PBB

Filled under:

PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi| PBB atau Perserikatakan Bangsa-Bangsa.Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia
A. Sejarah Perserikatakan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada 1915 Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan suatu liga, dengan tujuan untuk menghindarkan dunia dari ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa negara besar berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. pada 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuannya adalah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional. Sedangkan tugasnya yaitu menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, secara umum LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini terbukti dari  meletusnya Perang Dunia II. Perang ini terjadi karena Jerman di bawah pimpinan Hitler, Italia yang dipimpin Mussolini, serta Jepang berupaya untuk memperluas kekuasaan mereka atas berbagai wilayah dunia melalui jalan penaklukan militer. Peperangan yang mereka sulut sebenarnya telah mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa.

Berkecamuknya Perang Dunia II menunjukkan bahwa dunia sangat membutuhkan suatu organisasi yang mampu mewujudkan perdamaian dunia. Organisasi tersebut juga diharapkan dapat memperat kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kecamuk perang yang melanda dunia. 

Mendapati dunia yang semakin kacau akibat perang, Presiden As Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Wiston Churchill kemudian memprakarsai pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut.
1. Tidak melakukan perluasan wilayah di antara semaunya 
2. Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri 
3. Mengakui hak semua negaar untuk turut serta dalam perdagangan dunia 
4. Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. 
5. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai. 

Pokok-pokok Piagama Atlantik itu selanjutnya menjadi dasar konferensi internasional dalam rangka penyelesaian perang dunia kedua pada 14 Agustus 1914. Konferensi ini menjadi jalan menuju pembentukan organisasi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Beberapa pertemuan yang mengarah pada terbentuknya PBB antara lain sebagai berikut...

  • 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia dan Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal perdamaian dunia.
  •  21 Agustus 1944, di Washintong DC dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. 
  • Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, 21 Agustus 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB.
  • Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara  penandatangan Declaration of United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelimapuluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (Original members). Piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alinea) dan Batang Tubuh (19 bab dan 111 pasal). Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB. 

B. Asas dan Tujuan PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa) 
1. Asas-Asas PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa) 
  • Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya 
  • Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. 
  • Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan 
  • Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain 
2. Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  • Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa 
  • Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi 
  • Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas. 
C. Struktur Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) 
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu:...
a. Majelis Umum (General Assembly)
b. Dewan Keamanan (Security Council)
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice), dan Sekretariat)

Dalam Bab III Pasal 7 Piagama PBB, disebutkan ada 6 bagian struktur organisasi utama PBB yang dapat dilihat pada bagian berikut:

a. Majelis Umum (General Assembly) 
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Tiap bulan September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB

Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan keamanan. Bahasa resmi yang digunakan antara lain Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan  pers.

Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum - Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut
  • Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional 
  • Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
  • Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis 
  • Berhubungan dengan keuangan 
  • Mengadakan perubahan piagam
  • Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainyal. 
b. Dewan Keamanan (Security Council) 
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunya hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.

Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer diperbantukan pada Dewan Keamanan yang terdiri dari Kepada Staf dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian.

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council) 
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amendemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amendemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial) - Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut...  
  • Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
  • Mengembangkan ekonomi, sosial, dan politik 
  • Memupuk hak asasi manusia 
  • Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
d. Dewan Perwalian (Trustesship Council) 
Dewan ini terdiri dari:
  • Anggota yang menguasai daerah perwalian 
  • Anggota tetap Dewan Keamanan, dan 
  • Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian - Fungsi dewan perwalian adalah
  • Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri. 
  • Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB 
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) 
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dewan masa jabatan 9 tahun.Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

Lembaga ini merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang hakim yang diilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian Internasional (traktatdan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah iNternasional meruakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat  juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

f. Sekretarit
Sekretarit terdiri atas berikut ini..
1. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekertaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang Sekretaris Jenderal.
2. Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu
a. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Dewan Keamanan
b. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi
c. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka
d. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Sosial
e. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Hukum
f. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Penerangan
g. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Koperasi dan Pelayanan Umum
h. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan Keuangan.

Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut...
1. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan Badan-Badan utama lainnyal.
2. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh Badan-Badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktur Organisasi PBB

Demikianlah informasi mengenai PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian PBB, atau pengertian perserikatakan bangsa-bangsa, sejarah singkat perserikatakan bangsa-bangsa, atau sejarah singkat PBB, asas-asa perserikatan bangsa-bangsa, atau prinsip-prinsip perserikatan bangsa-bangsa, atau prinsip-prinsip PBB, tujuan PBB atau tujuan perserikatan bangsa-bangsa. struktur organsiasi pbb. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi
  • Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 95-101

Posted By Unknown9:10 AM

Pengertian Pembangunan Ekonomi & Dampaknya

Filled under:

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Dampak Positif & Negatif. 
Sebelum membahas mengenai dampak positif dan dampak negatif pembangunan ekonomi, pertama-tama yang harus kita ketahui adalah Apa itu Pembangunan Ekonomi ?. Pengertian Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang dengan perubahan ciri-ciri penting suatu masyarakat, yaitu perubahan baik dalam hal teknologi, pola pikir masyarakat maupun kelembagaan.  

Sedangkan menurut Wikipedia, Pengertian pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. 

Pembangunan Ekonomi bergantung dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) dimana pembangunan ekonomi mendorong dalam tumbuhnya ekonomi dan sebaliknya pula, ekonomi memperlancar dalam proses pembangunan ekonomi. 

Sedangkan maksud dari pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Negara dapat disebut mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi jika terjadi peningkatan GNP rill di negara tersebut. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi merpakan suatu indikasi terhadap keberhasilan dari pembangunan ekonomi. 

Lalu "Apa perbedaan antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi", pertumbuhan ekonomi keberhasilannnya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya dari ertambahan produksi, akan tetapi juga dari perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input dari berbagai sektor perkeonomian misalnya lembaga, pengetahuan, sosial, dan teknik. 

Selanjutnya dari pembangunan ekonomi, diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. 

Dampak Positif & Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi

Dampak Positif Pembangunan Ekonomi 
  • Melalui pembangunan ekonomi, pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi. 
  • Adanya pembangunan ekonomi dimungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga akan mengurangi pengangguran. 
  • Terciptanya lapangan pekerjaan dari pembangunan ekonomi secara langsung memperbaiki tingkat pendapatan nasional 
  • Melalui pembangunan ekonomi dimungkinkan adanya perubahan struktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara akan menjadi semakin beragam dan juga dinamis. 
  • Pembangunan ekonomi menuntut adanya peningkatan kualitas SDM sehingga dimungkinkan ilmu pengetahan dan teknologi menjadi semakin berkembang pesat. Sehingga makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
  • Adanya pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik sehingga mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup. 
  • Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian. 
  • Tersingkirnya/hilangnya habitat alam baik itu alam hayati atau hewani
  • Terjadinya pencemaran air, udara, dan tanah dari ketidakdisiplinannya manusia.

Demikianlah informasi mengenaiPengertian Pembangunan Ekonomi, Dampak Positif & Negatif . Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pembangunan ekonomi, pengertian pembangunan ekonomi menurut wikipedia, dampak positif pembangunan ekonomi, dan dampak negatif pembangunan ekonomi. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Referensi: Pengertian Pembangunan Ekonomi, Dampak Positif & Negatif 
  • Nugroho, Iwan dan Rokhimin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Jakarta. LP3ES
  • Drs.Subandi,M.M.2005.Sistem Ekonomi Indonesia. Alfabeta Bandung 
  • Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 
  •  MPR RI. 1999. Tap. MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 . MPR RI, Jakarta.
  • Safril, dkk. 2003. Ekonomi dan Pembangunan. Bumi Aksara, Jakarta.Z

Posted By Unknown9:06 AM

Friday, September 2, 2016

Pengertian, Asas, dan Fungsi Hubungan Internasional

Filled under:

Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya

Secara Umum, Pengertian Hubungan Internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Telah dikemukakan di awal pembahasan bahwa negara-negara di dunia menjalin hubungan secara internasional. Suatu negara tidak hidup sendiri, melainkan berbatasan dengan negara-negara lain. Kenyataan ini semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. Selain itu, suatu negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain demi memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. 

Konsep hubungan internasional berkait erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai negara. 

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli 

Untuk lebih memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini, beberapa pengertian menurut para ahli... 
  • Charles A. Mc Clelland: Pengertian hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  
  • Warsito Sunaryo: Pengertian hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengeliingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional. 
  • Tygve Nathiessen: Pengertian hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. 
  • J.C. Johari: Menurut Johari, pengertian hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara. 
  • Mohtar Mas’oed: Menurut Mohtar Mas'oed bahwa pengertian hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Asas-Asas Hubungan Internasional 

Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum  bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi yaitu... 
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. 
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara

Apabila ketiga asas tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertip dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib palak. 

Pentingnya Hubungan Internasional

Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kayak akan sumber daya alam, ada pula negara yang bnayak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan semacam itu sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional. 

Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. JIka suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional. 

Dalam kenyataannya tidak ada negara yang tidak membutuhkan dengan negara lain. Bahkan ada negara-negara iundustri maju pun membutuhkan negara-negara lain yang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara iundstri maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh negara sedang berkembang. 

Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembnagna teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagai negara di dunia tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya, sedangkan yang lain masih sangat terimpit kemiskinan. 

Sebagai ilustrasi, lihatlah bagian berikut...
Pengertian, Asas, dan Fungsi Hubungan Internasional
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membuthkan Maka negara yang satu berhubungan atau bekerja sama dengan negara lain sehingga terjadilah hubungan internasional, Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional antarnegara itu perdagangan, misalnya kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan Group of 8 (Kelompok 8 negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan , negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk Nort Atlantic Treaty Organization (NATO). 

Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama umat manusia yang bersifat universal. 

Suatu negara dapat mengadakan kerjasama antarnegara atau hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional lain karena faktor-faktor berikut... 
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.  
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian hubungan internasional, asas-asas hubungan internasional, prinsip-prinsip hubungan internasional, dan pentingnya hubungan internasional. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya
  • Budiyanti. 2004. Kewarganegaraaan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 74-77

Posted By Unknown7:39 PM

Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan

Filled under:

Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan |Secara Umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah proses perbuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang berdampak kepada masyarakat luas. Sedangkan jika di artikan secara terpisah atau secara etimologi, Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani dari kata polis yang berarti negara, kota. Sedangkan bahasa latin dari kata politia berarti negara, dan bahasa Inggris policie untuk menunjuk pada masalah yang berhubungan dengan masalah Publik dan Administrasi pemerintahan. 

Sedangkan arti Publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berart umum, masyarakat atau negara. Jadi, pengertian publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan bersih berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Kebijakan publik dapat dirumuskan secara sederhana dengan menjawab pertanyaan berikut... 
1. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah ?..
2. Mengapa melakukan tindakan itu ?..
3. Apakah terjadi kesenjangan antara apa yang ingin diperbuat dengan kenyataan ?...

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Beberapa para ahli atau pakar memberikan definisi mengenai pengertian kebijakan publik antara lain sebagai berikut... 
  • Anderson: Menurut Anderson, pengertian kebijakan publik adalah hubungan antarunit-unit pemerintah dengan lingkungannya 
  • Thomas R. Dye: Pengertian kebijakan publik menurut Thomas R.. Dye bahwa kebijakan publik adalah apa pun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakan sesuatu 
  • A. Hoogerwert: Pengertian kebijakan publik menurut A. Hoogerwert bahwa kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai usaha mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu. 
  • R.C. Chandler dan J.C. Plano: Menurutnya, pengertian kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah politik
  • Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya.
  • Nakamura dan Smalwood: Menurut Nakamura dan Smalwood, kebijakan publik berarti serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana untuk mencapai tujuan tersebut.

Contoh-Contoh Kebijakan Publik Dalam Kehidupan Sehari-Hari  

Kebijakan publik membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya, adapun contoh-contoh kebijakan publik yaitu sebagai berikut... 
a. Kebijakan Publik Yang Berupa Peraturan Perundang-Undangan 
  • Mengikuti wajib belajar 9 tahun
  • Membayar Pajak Bumi dan Bangunan 
  • Menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan umum
  • Melaksanakan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu daerah
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN 
  • Menggunakan lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan sesuai dengan peraturan 
  • Menyampaikan aspirasi atau pendapat baik dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang diterima oleh Polri setempat. 
b. Kebijakan Publik Yang Berupa Pidato-Pidato Pejabat Tinggi
  • Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh presiden pada setiap tanggal 17 Agustus
  • Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh menteri, gubernur, bupati, walikota melalui pidatonya pada peringatan hari besar nasional. 
c. Kebijakan Publik Yang Berupa Program-Program Pemerintah
  • Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang termuat dalam APBN atau APBD
  • Melaksanakan arah kebijakan yang termuat dalam GBHN
d. Kebijakan Publik Yang Berupa Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah 
  • Mendukung kunjungan presiden dan menteri ke negara lain. 
  • Mendukung kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas dan sebagainya.
  • Melaksanakan sambutan presiden, menteri, kepala daerah, perangkat daerah pada kegiatan resmi atau protokoler

Ciri-Ciri Kebijakan Publik

Untuk mengetahui bahwa ini kebijakan yang sifatnya publik, anda dapat mengacu karakteristik atau ciri-ciri kebijakan publik seperti dibawah ini..
  • Kebijakan Publik merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah
  • Kebijakan Publik dilakukan oleh seorang aktor
  • Kebijakan Publik adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
  • Kebijakn Publik adalah bentuk konkret negara dengan rakyatnya
  • Kebijakan Publik merupakan serangkaian instruksi/memerintah contohnya Undang Undang 
Sedangkan menurut Solichin Abdul Wahab, bahwa ciri-ciri kebijakan publik adalah sebagai berikut.
1. Kebijakan publik bertujuan pada perilaku atau tindakan yang direncanakan
2. Kebijakan publik terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan mengarah ke tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah. 
3. Kebijakan publik berkaitan yang dilakukan pemerintah di bidang-bidang tertentu, dan disetiap kebijakan diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit 
4. Kebijakan publik berbentuk positif dan negatif, dalam positif kebijakan mencakup tindakan pemerintah untuk mempengaruhi suatu masalah sedangkan berbentuk negatif, kebijakan pejabat-pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan masalah-masalah apapun yang mana hal tersebut menjadi tugas pemerintah.

Tujuan Kebijakan Publik

Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya adalah untuk :
  • Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
  • Melindungi hak-hak masyarakat
  • Mewujudkan ketentraman dan kedaimaian dalam masyarakat
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakatat

Proses Perumusan Kebijakan Publik

Dalam merumuskan suatu kebijakan publik diatur menurut urutan waktu secara bertahap dari penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian  kebijakan. Tahapan ini mencerminkan kegiatan yang terus berlangsung sepanjang waktu. Setiap tahap berhubungan dengan tahap berikutnya. Perumusan kebijakan publik menyangkut beberapa masalah yaitu sebagai berikut... 
1. Energi dan lingkungan
2. Ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Kesehatan 
4. Kesejahteraan sosial
5. Kesempatan kerja
6. Komunikasi
7. Masalah internasional 
8. Masalah perkotaan
9. Pendidikan 
10. Pendidikan
11. Pembangunan
12. Transportasi

Untuk memecahkan masalah-masalah tersebut dalam kehidupan masyarakat, diperlukan partisipasi masyarakat yang berarti keikutsertaan masyarakat atau anggota masyarakat secara aktif dalam perumusan kebijakan publik.. Hal itu dikarenakan masyarakat sendiri mengetahui dalam mengalamai permasalahannya. Membuat kebijakan publik merupakan proses pemubuatan keputusan untuk pengambilan keputusan atau pengambilan kebijakan dengan cara memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan masalah. 

Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik, kebijakan tersebut akan sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Menurut William N. Dunn, 2000:4. Tahap-tahap dalam proses pembuatan kebijakan publik adalah sebagai berikut...
a. Penyusunan Agenda
Para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah yang tidak disentuh sama sekali, sementara yang lainnya ditunda untuk waktu lama. 
b. Formulasi Kebijakan 
Para pejabat merumuskan alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan, dan tindakan legislatif
c. Adopsi Kebijakan
Alternatif kebijakan yang diadosi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga, atau keputusan peradilan.
d. Implementasi kebijakan
Kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia 
e. Penilaian Kebijakan
Unit-unit pemeriksaan dan akuntansi dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legislatif, dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.  

Demikianlah informasi mengenai Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian kebijakan publik, contoh-contoh kebijakan publik, ciri-ciri kebijakan publik, tujuan kebijakan publik, perumusan kebijakan publik, dan proses kebijakan publik. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi: Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan 
  • Margono, Bambang. dkk. 2003. Kewarganegaraan SLTP 1. Jakarta: Sinar Grafika. Hal: 6-7 dan 22-23

Posted By Unknown7:36 PM