Berdirinya suatu negara pastinya memiliki sebuah sejarah, tujuan dan cita - cita yang ingin dicapai. Meskipun memang secara umum tujuan dari negara adalah mensejaterakan rakyat serta melindungi hak-haknya, akan tetapi sebuah negara harus memiliki sebuah prinsip dalam penyelenggaraannya. Berikut ini saya merangkum setidaknya terdapat sembilan prinsip pokok yang menjadi dasar pembuatan sistem penyelenggaraan negara, utamanya dalam merumuskan undang-undang. Kesembilan prinsip tersebut adalah
- Ketuhanan yang maha Esa
- Nomokrasi atau Cita Negara Hukum
- Demokrasi atau Paham Kedaulatan Rakyat
- Demokrasi LAngsung dan Demokrasi Perwakilan
- Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance
- Sistem Pemerintahan Presidensial
- Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
- Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
- Cita Masyarakat Madani




