Saturday, September 3, 2016

Prinsip Penyelenggaraan Negara

Berdirinya suatu negara pastinya memiliki sebuah sejarah, tujuan dan cita - cita yang ingin dicapai. Meskipun memang secara umum tujuan dari negara adalah mensejaterakan rakyat serta melindungi hak-haknya, akan tetapi sebuah negara harus memiliki sebuah prinsip dalam penyelenggaraannya. Berikut ini saya merangkum setidaknya terdapat sembilan prinsip pokok yang menjadi dasar pembuatan sistem penyelenggaraan negara, utamanya dalam merumuskan undang-undang. Kesembilan prinsip tersebut adalah
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Nomokrasi atau Cita Negara Hukum
  3. Demokrasi atau Paham Kedaulatan Rakyat
  4. Demokrasi LAngsung dan Demokrasi Perwakilan
  5. Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balance
  6. Sistem Pemerintahan Presidensial
  7. Prinsip Persatuan dan Keragaman dalam Negara Kesatuan
  8. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
  9. Cita Masyarakat Madani

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment