Showing posts with label Komunikasi Politik. Show all posts
Showing posts with label Komunikasi Politik. Show all posts

Saturday, September 3, 2016

Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktur Organisasi PBB

Filled under:

PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi| PBB atau Perserikatakan Bangsa-Bangsa.Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia
A. Sejarah Perserikatakan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada 1915 Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan suatu liga, dengan tujuan untuk menghindarkan dunia dari ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa negara besar berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. pada 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuannya adalah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional. Sedangkan tugasnya yaitu menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, secara umum LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini terbukti dari  meletusnya Perang Dunia II. Perang ini terjadi karena Jerman di bawah pimpinan Hitler, Italia yang dipimpin Mussolini, serta Jepang berupaya untuk memperluas kekuasaan mereka atas berbagai wilayah dunia melalui jalan penaklukan militer. Peperangan yang mereka sulut sebenarnya telah mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa.

Berkecamuknya Perang Dunia II menunjukkan bahwa dunia sangat membutuhkan suatu organisasi yang mampu mewujudkan perdamaian dunia. Organisasi tersebut juga diharapkan dapat memperat kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kecamuk perang yang melanda dunia. 

Mendapati dunia yang semakin kacau akibat perang, Presiden As Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Wiston Churchill kemudian memprakarsai pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut.
1. Tidak melakukan perluasan wilayah di antara semaunya 
2. Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri 
3. Mengakui hak semua negaar untuk turut serta dalam perdagangan dunia 
4. Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. 
5. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai. 

Pokok-pokok Piagama Atlantik itu selanjutnya menjadi dasar konferensi internasional dalam rangka penyelesaian perang dunia kedua pada 14 Agustus 1914. Konferensi ini menjadi jalan menuju pembentukan organisasi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Beberapa pertemuan yang mengarah pada terbentuknya PBB antara lain sebagai berikut...

  • 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia dan Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal perdamaian dunia.
  •  21 Agustus 1944, di Washintong DC dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. 
  • Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, 21 Agustus 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB.
  • Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara  penandatangan Declaration of United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelimapuluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (Original members). Piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alinea) dan Batang Tubuh (19 bab dan 111 pasal). Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB. 

B. Asas dan Tujuan PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa) 
1. Asas-Asas PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa) 
  • Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya 
  • Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. 
  • Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan 
  • Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain 
2. Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  • Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa 
  • Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi 
  • Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas. 
C. Struktur Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) 
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu:...
a. Majelis Umum (General Assembly)
b. Dewan Keamanan (Security Council)
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice), dan Sekretariat)

Dalam Bab III Pasal 7 Piagama PBB, disebutkan ada 6 bagian struktur organisasi utama PBB yang dapat dilihat pada bagian berikut:

a. Majelis Umum (General Assembly) 
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Tiap bulan September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB

Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan keamanan. Bahasa resmi yang digunakan antara lain Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan  pers.

Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum - Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut
  • Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional 
  • Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
  • Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis 
  • Berhubungan dengan keuangan 
  • Mengadakan perubahan piagam
  • Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainyal. 
b. Dewan Keamanan (Security Council) 
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunya hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.

Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer diperbantukan pada Dewan Keamanan yang terdiri dari Kepada Staf dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian.

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council) 
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amendemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amendemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial) - Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut...  
  • Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
  • Mengembangkan ekonomi, sosial, dan politik 
  • Memupuk hak asasi manusia 
  • Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
d. Dewan Perwalian (Trustesship Council) 
Dewan ini terdiri dari:
  • Anggota yang menguasai daerah perwalian 
  • Anggota tetap Dewan Keamanan, dan 
  • Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian - Fungsi dewan perwalian adalah
  • Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri. 
  • Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB 
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) 
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dewan masa jabatan 9 tahun.Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

Lembaga ini merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang hakim yang diilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian Internasional (traktatdan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah iNternasional meruakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat  juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

f. Sekretarit
Sekretarit terdiri atas berikut ini..
1. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekertaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang Sekretaris Jenderal.
2. Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu
a. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Dewan Keamanan
b. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi
c. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka
d. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Sosial
e. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Hukum
f. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Penerangan
g. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Koperasi dan Pelayanan Umum
h. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan Keuangan.

Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut...
1. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan Badan-Badan utama lainnyal.
2. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh Badan-Badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktur Organisasi PBB

Demikianlah informasi mengenai PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian PBB, atau pengertian perserikatakan bangsa-bangsa, sejarah singkat perserikatakan bangsa-bangsa, atau sejarah singkat PBB, asas-asa perserikatan bangsa-bangsa, atau prinsip-prinsip perserikatan bangsa-bangsa, atau prinsip-prinsip PBB, tujuan PBB atau tujuan perserikatan bangsa-bangsa. struktur organsiasi pbb. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi
  • Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 95-101

Posted By Unknown9:10 AM

Friday, September 2, 2016

Pengertian, Asas, dan Fungsi Hubungan Internasional

Filled under:

Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya

Secara Umum, Pengertian Hubungan Internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Telah dikemukakan di awal pembahasan bahwa negara-negara di dunia menjalin hubungan secara internasional. Suatu negara tidak hidup sendiri, melainkan berbatasan dengan negara-negara lain. Kenyataan ini semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. Selain itu, suatu negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain demi memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. 

Konsep hubungan internasional berkait erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai negara. 

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli 

Untuk lebih memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini, beberapa pengertian menurut para ahli... 
  • Charles A. Mc Clelland: Pengertian hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  
  • Warsito Sunaryo: Pengertian hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengeliingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional. 
  • Tygve Nathiessen: Pengertian hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. 
  • J.C. Johari: Menurut Johari, pengertian hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara. 
  • Mohtar Mas’oed: Menurut Mohtar Mas'oed bahwa pengertian hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Asas-Asas Hubungan Internasional 

Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum  bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi yaitu... 
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. 
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara

Apabila ketiga asas tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertip dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib palak. 

Pentingnya Hubungan Internasional

Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kayak akan sumber daya alam, ada pula negara yang bnayak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan semacam itu sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional. 

Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. JIka suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional. 

Dalam kenyataannya tidak ada negara yang tidak membutuhkan dengan negara lain. Bahkan ada negara-negara iundustri maju pun membutuhkan negara-negara lain yang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara iundstri maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh negara sedang berkembang. 

Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembnagna teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagai negara di dunia tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya, sedangkan yang lain masih sangat terimpit kemiskinan. 

Sebagai ilustrasi, lihatlah bagian berikut...
Pengertian, Asas, dan Fungsi Hubungan Internasional
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membuthkan Maka negara yang satu berhubungan atau bekerja sama dengan negara lain sehingga terjadilah hubungan internasional, Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional antarnegara itu perdagangan, misalnya kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan Group of 8 (Kelompok 8 negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan , negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk Nort Atlantic Treaty Organization (NATO). 

Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama umat manusia yang bersifat universal. 

Suatu negara dapat mengadakan kerjasama antarnegara atau hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional lain karena faktor-faktor berikut... 
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.  
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian hubungan internasional, asas-asas hubungan internasional, prinsip-prinsip hubungan internasional, dan pentingnya hubungan internasional. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya
  • Budiyanti. 2004. Kewarganegaraaan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 74-77

Posted By Unknown7:39 PM